Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Sirup Aman Dirilis BPOM, Apakah Boleh Dijual dan Digunakan Lagi?

Kompas.com - 24/10/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Tujuh obat lain telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman. Namun, terdapat 3 produk dari 102 obat tersebut mengandung cemaran melebihi ambang batas aman.

Sebanyak 69 produk sisanya masih dalam proses sampling dan pengujian.

“Secepatnya kami akan keluarkan secara bertahap karena ini untuk menyatakan sudah bertambah yang aman tentunya jadi pilhan untuk bisa dikonsumsi,” ujarnya.

Baca juga: BPOM Umumkan Obat Sirup yang Aman Digunakan, Ini Penjelasannya

Asal cemaran EG dan DEG

Dalam kesempatan tersebut Penny menjelaskan, pada dasarnya sirup untuk dewasa maupun anak-anak tidak diperbolehkan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Namun menurutnya, etilen glikol dan dietilen glikol bisa muncul sebagai cemaran pada obat sirup yang menggunakan bahan tambahan.

Bahan tambahan ini berasal dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

“Keempat bahan ini bukan bahan berbahaya yang dilarang dalam pembuatan sirup obat. Boleh dipakai sebagai pelarut dalam pembuatan obat,” ujar Penny.

Sesuai standar dari Pharmakope Indonesia dan standar baku internasional lain, terdapat ketetapan ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG 0,5 mg per kg berat badan per hari.

BPOM menyampaikan, uji EG dan DEG bukan berati mendukung kesimpulan bahwa sirup obat memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gagal ginjal akut misterius pada anak.

Menurutnya, tugas BPOM adalah menguji dan menunjukkan bukti mana yang memenuhi standar sebagai aman dan tidak memenuhi standar sebagai tidak aman, sehingga kemudian dilakukan penarikan.

“Hanya menunjukkan aman dan tidak aman, tapi akibat sebab, apalagi yang dikaitkan dengan gagal ginjal bukan tugas kami. Karena perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi untuk menunjukkan sebab akibat dengan gagal ginjal,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com