Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 24/10/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait obat sirup yang diduga tercemar dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal akut.

Pernyataan resmi BPOM dirilis melalui konferensi pers kepada awak media pada Minggu (23/10/2022)

Sebagaimana diketahui, masyarakat dihebohkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius hingga Jumat (21/10/2022) sebanyak 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Berikut poin-poin penjelasan BPOM terkait obat sirup dan kaitan dengan kasus gagal ginjal akut:

Baca juga: Daftar Obat Sirup Aman Menurut BPOM per 23 Oktober 2022

1. Asal cemaran etilen glikol dan dietilen glikol

Kepala BPOM Penny K. Lukito  menyampaikan, pada dasarnya sirup obat untuk anak dan dewasa tak diperbolehkan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dia menyebutkan, cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari bahan tambahan, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin, atau gliserol.

“Keempat bahan tambahan ini bukan bahan berbahaya yang dilarang dalam pembuatan sirup obat. Boleh dipakai sebagai pelarut dalam pembuatan obat,” jelasnya.

Penny menegaskan, pada dasarnya tidak mungkin pencemaran EG dan DEG adalah 0, karena itulah ada ambang batas pencemaran.

BPOM menyebut, acuan yang dipakai dalam melakukan pengujian EG dan DEG adalah Pharmakope Indonesia dan atau acuan lain sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai Standar Baku untuk Jaminan Mutu Obat yang Beredar.

Ia mengatakan sesuai Pharmakope dan standar baku internasional yang diakui, maka ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg BB/hari.

Baca juga: BPOM Dalami Sumber Bahan Baku Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Batas Aman

2. Sanksi bagi produk dengan EG dan DEG lewat ambang batas

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito sebagai narasumber di Sharing Advisory Board Sharing Session milik Sekolah Farmasti Institut Teknologi Bandung pada Sabtu (01/10/22).Dok. Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito sebagai narasumber di Sharing Advisory Board Sharing Session milik Sekolah Farmasti Institut Teknologi Bandung pada Sabtu (01/10/22).
Dalam konferensi persnya, Penny menyebut, industri farmasi yang produknya mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik, pencabutan sertifikat CPOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pencabutan izin edar

“Apabila ditemukan melebihi ambang batas aman, kami akan berikan sanksi,” tegasnya.

Baca juga: BPOM: Tak Semua Termorex Syrup Tercemar Etilen dan Dietilen Glikol, Penarikan Hanya Bets Tertentu

3. Hanya batch tertentu Termorex yang ditarik

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengujian terhadap produk-produk sirup termasuk yang digunakan pasien-pasien penderita gagal ginjal.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com