Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 24/10/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait obat sirup yang diduga tercemar dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal akut.

Pernyataan resmi BPOM dirilis melalui konferensi pers kepada awak media pada Minggu (23/10/2022)

Sebagaimana diketahui, masyarakat dihebohkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius hingga Jumat (21/10/2022) sebanyak 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Berikut poin-poin penjelasan BPOM terkait obat sirup dan kaitan dengan kasus gagal ginjal akut:

Baca juga: Daftar Obat Sirup Aman Menurut BPOM per 23 Oktober 2022

1. Asal cemaran etilen glikol dan dietilen glikol

Kepala BPOM Penny K. Lukito  menyampaikan, pada dasarnya sirup obat untuk anak dan dewasa tak diperbolehkan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dia menyebutkan, cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari bahan tambahan, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin, atau gliserol.

“Keempat bahan tambahan ini bukan bahan berbahaya yang dilarang dalam pembuatan sirup obat. Boleh dipakai sebagai pelarut dalam pembuatan obat,” jelasnya.

Penny menegaskan, pada dasarnya tidak mungkin pencemaran EG dan DEG adalah 0, karena itulah ada ambang batas pencemaran.

BPOM menyebut, acuan yang dipakai dalam melakukan pengujian EG dan DEG adalah Pharmakope Indonesia dan atau acuan lain sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai Standar Baku untuk Jaminan Mutu Obat yang Beredar.

Ia mengatakan sesuai Pharmakope dan standar baku internasional yang diakui, maka ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg BB/hari.

Baca juga: BPOM Dalami Sumber Bahan Baku Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Batas Aman

2. Sanksi bagi produk dengan EG dan DEG lewat ambang batas

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito sebagai narasumber di Sharing Advisory Board Sharing Session milik Sekolah Farmasti Institut Teknologi Bandung pada Sabtu (01/10/22).Dok. Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito sebagai narasumber di Sharing Advisory Board Sharing Session milik Sekolah Farmasti Institut Teknologi Bandung pada Sabtu (01/10/22).
Dalam konferensi persnya, Penny menyebut, industri farmasi yang produknya mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik, pencabutan sertifikat CPOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pencabutan izin edar

“Apabila ditemukan melebihi ambang batas aman, kami akan berikan sanksi,” tegasnya.

Baca juga: BPOM: Tak Semua Termorex Syrup Tercemar Etilen dan Dietilen Glikol, Penarikan Hanya Bets Tertentu

3. Hanya batch tertentu Termorex yang ditarik

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengujian terhadap produk-produk sirup termasuk yang digunakan pasien-pasien penderita gagal ginjal.

Hasil temuan awal, terdapat 5 produk yang melebihi ambang batas aman EG dan DEG.

Namun, berdasarkan pengembangan, Termorex sirup yang sebelumnya masuk daftar tersebut hanya produk tertentu yang ditarik. Untuk batch lain terbukti aman.

“Sebelumnya dinyatakan Termorex tak aman, kemudian kita kembangkan dengaan menguji dari batch-batch lain dari lokasi berbeda, batch berbeda, tempat sample dan tempat produksi berbeda, ternyata aman,” tuturnya.

Oleh karena itu, penarikan hanya dilakukan pada batch tertentu, karena pada batch lain tak melebih batas aman.

Baca juga: BPOM: 4.922 Situs Teridentifikasi Jual Obat Sirup dengan Etilen dan Dietilen Glikol Berlebih

4. EG dan DEG belum pasti penyebab gagal ginjal akut

Dinas Kesehatan dan Polres Salatiga melakukan kunjungan ke berbagai apotek terkait larangan pemberian obat sirup kepada pasien anak.KOMPAS.com/Ist Dinas Kesehatan dan Polres Salatiga melakukan kunjungan ke berbagai apotek terkait larangan pemberian obat sirup kepada pasien anak.
Penny menyampaikan bahwa uji EG dan DEG ini bukan berarti mendukung kesimpulan obat sirup berkaitan sebab-akibat dengan kasus kejadian gagal ginjal akut pada anak.

Menurutnya, tugas BPOM adalah untuk mengambil sample dan menguji serta menunjukkan bukti mana yang memenuhi standar sebagai obat yang aman dan mana yang melebihi standar.

Dengan demikian, apabila obat tidak aman, maka harus dilakukan penarikan.

“Hanya menunjukkan aman dan tidak aman tapi akibat sebab, apa lagi yang dikaitkan dengan gagal ginjal bukan tugas kami karena perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi untuk menunjukkan sebab akibat dengan gagal ginjal,” terangnya.

Baca juga: Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Digunakan, Tak Mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin

4. 133 produk obat sirup aman

BPOM mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi sirup dan drop.

Adapun dari penelusuran tersebut, ada 133 obat sirup yang terdaftar dengan tidak memakai 4 bahan pelarut tersebut sehingga aman.

Terkait daftar 102 obat yang sebelumnya disebutkan digunakan sebagai obat yang dipakai pasien-pasien gagal ginjal, BPOM tengah melakukan penelusuran.

Dari data 102 tersebut, ada 23 produk yang tak menggunakan 4 bahan pelarut, sehingga dinyatakan aman dipakai .

Kemudian 3 produk di antaranya mengandung cemaran. Sedangkan, 69 produk lainnya saat ini masih dalam proses sampling dan pengujian.

“Secepatnya kami akan keluarkan secara bertahap karena ini untuk menyatakan sudah bertambah yang aman tentunya jadi pilhan untuk bisa dikonsumsi,” katanya.

Baca juga: BPOM Umumkan Obat Sirup yang Aman Digunakan, Ini Penjelasannya

5. Pengawasan produk akan ditingkatkan

Penny menjelaskan, selama ini pengawasan pencemaran pada produk jadi, selama ini tak menjadi ketentuan standar pengawasan, atau standar pembuatan obat, serta tak menjadi ketentuan standar kompendia.

Sehingga pengawasan pada pencemaran  produk jadi tersebut tidak dilakukan.

Namun, selalu ada perkembangan dan hikmah dari adanya kejadian ini yang akan mengubah sistem pengawasan pre dan post-market yang ada.

“Kami akan memperbaiki dan memperkuat pengawasan pre dan post market dengan ketentuan-ketentuan yang mengharuskan industri farmasi melakukan sendiri, menganalisa, memastikan quality control lebih ditingkatkan, dan kami akan mengawasi juga di post market dengan berbasis risiko,” katanya.

Dia berharap, ke depan industri farmasi akan semakin taat pada peraturan, seperti pelaporan jika ada perubahan bahan baku dan memperhatikan kandungan bahan yang dibeli.

Industri juga melakukan pengujian bahan yang dibeli dengan tak hanya bergantung pada certificate of analytics yang ditunjukkan penjual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com