Tangkapan layar daftar 133 obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai(BPOM)
KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi pada seluruh obat bentuk sirup dan drops.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan 133 obat aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan.
Sebanyak 133 produk obat sirup tersebut juga terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Keempat pelarut tersebut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut. Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," terang Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Obat sirup dengan cemaran EG dan DEG menjadi salah satu dugaan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA yang menyerang anak-anak.
Hari Ini dalam Sejarah: Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB Resmi Terbentukhttps://www.kompas.com/tren/read/2022/10/24/080000365/hari-ini-dalam-sejarah--perserikatan-bangsa-bangsa-atau-pbb-resmi-terbentukhttps://asset.kompas.com/crops/8LNXDQhfFQtjre4IDUcXvKE30F0=/147x0:732x390/195x98/data/photo/2014/10/10/1513509Bendera-PBB780x390.jpg