Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Obat Sirup Aman Dirilis BPOM, Apakah Boleh Dijual dan Digunakan Lagi?

133 obat tersebut dinilai aman karena tidak menggunakan empat bahan tambahan yang diduga menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG pada sirup.

“Perkembangan pertama berdasar penelusuran data registrasi sirup dan drop dari 133 obat yang terdaftar tak pakai bahan tersebut sehingga aman,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Dengan adanya rilis daftar obat sirup aman dari BPOM ini, apakah obat-obat sirup tersebut sudah bisa digunakan masyarakat dan dijual apotek?

Berikut jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

Penjelasan Kemenkes

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Dia mengatakan agar masyarakat menunggu  terlebih dahulu mengenai sudah boleh atau tidaknya obat dijual maupun digunakan kembali.

“Ditunggu informasi selanjutnnya,” ujar Nadia. saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Hal ini karena seluruh pemeriksaan terhadap obat-obat sirup menurutnya belum selesai.

“Kita sedang kaji, karena belum semua selesai pemeriksaannya,” ujar Nadia.

BPOM dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Minggu (23/10/2022) menjelaskan adanya 133 obat yang menurutnya aman.

Adapun daftar obat yang menurut BPOM aman tersebut bisa disimak dalam tautan berikut.

Selain merilis daftar 133 obat tersebut, BPOM juga merilis hasil penyelidikan pada 102 obat yang sebelumnya disebutkan dipakai oleh para pasien gagal ginjal akut.

Dari pengujian BPOM, hasil awal menunjukkan bahwa 23 obat dinyatakan aman digunakan karena tak mengandung pelarut-pelarut tersebut

“Dari 102 ada 23 produk yang tak pakai pelarut tersebut sehingga aman dipakai,” katanya.

Tujuh obat lain telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman. Namun, terdapat 3 produk dari 102 obat tersebut mengandung cemaran melebihi ambang batas aman.

Sebanyak 69 produk sisanya masih dalam proses sampling dan pengujian.

“Secepatnya kami akan keluarkan secara bertahap karena ini untuk menyatakan sudah bertambah yang aman tentunya jadi pilhan untuk bisa dikonsumsi,” ujarnya.

Asal cemaran EG dan DEG

Dalam kesempatan tersebut Penny menjelaskan, pada dasarnya sirup untuk dewasa maupun anak-anak tidak diperbolehkan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Namun menurutnya, etilen glikol dan dietilen glikol bisa muncul sebagai cemaran pada obat sirup yang menggunakan bahan tambahan.

Bahan tambahan ini berasal dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

“Keempat bahan ini bukan bahan berbahaya yang dilarang dalam pembuatan sirup obat. Boleh dipakai sebagai pelarut dalam pembuatan obat,” ujar Penny.

Sesuai standar dari Pharmakope Indonesia dan standar baku internasional lain, terdapat ketetapan ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG 0,5 mg per kg berat badan per hari.

BPOM menyampaikan, uji EG dan DEG bukan berati mendukung kesimpulan bahwa sirup obat memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gagal ginjal akut misterius pada anak.

Menurutnya, tugas BPOM adalah menguji dan menunjukkan bukti mana yang memenuhi standar sebagai aman dan tidak memenuhi standar sebagai tidak aman, sehingga kemudian dilakukan penarikan.

“Hanya menunjukkan aman dan tidak aman, tapi akibat sebab, apalagi yang dikaitkan dengan gagal ginjal bukan tugas kami. Karena perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi untuk menunjukkan sebab akibat dengan gagal ginjal,” ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/24/140000065/obat-sirup-aman-dirilis-bpom-apakah-boleh-dijual-dan-digunakan-lagi-

Terkini Lainnya

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke