KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Penetapan keenam tersangka diumumkan pada Kamis (6/10/2022) malam.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Mereka terdiri dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian. Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:
Dari keenam tersangka itu, tiga di antaranya menjadi tersangka karena memerintahkan aparat untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri telah mengungkapkan peran keenam tersangka tragedi Kanjuruhan. Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022), berikut peran keenam tersangka tersebut:
Kapolri menuturkan bahwa tersangka AHL tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Seharusnya, hal itu dilakukannya.
Menurut Kapolri, verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 di mana saat ini perlu ada beberapa hal yang dipenuhi terkait keselamatan penonton. Data itu kemudian digunakan pada 2022.
"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri.
Tersangka berikutnya, AH ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Padahal sebagai ketua panitia, AH memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
Tak hanya itu, Kapolri juga menuturkan bahwa AH dinilai abai terhadap keamanan karena membiarkan tiket terjual hingga 42.000, sedangkan kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.000 penonton.
Baca juga: Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
Menurut Kapolri, SS diduga memerintahkan steward meninggalkan stadion, sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion dan korban bermunculan.
Steward adalah sejumlah orang yang berdiri dengan mengarahkan pandangannya ke tribun atau membelakangi lapangan.
Steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA merupakan tiga tersangka yang diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
Kapolri mengatakan, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
Mereka menembakan gas air mata sebanyak 7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.
Akibat tembakan gas air mata itulah, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari arena Stadion.
Adapun ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara paling lama lima tahun hingga denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Rincian ancaman hukuman keenam tersangka dapat disimak di sini.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Nugraha Perdana, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Pythag Kurniati, Inten Esti Pratiwi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.