Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar dan Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/10/2022, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Penetapan keenam tersangka diumumkan pada Kamis (6/10/2022) malam.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Mereka terdiri dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian. Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. AHL (Direktur Utama PT. LIB)
  2. AH (Ketua Panpel)
  3. SS (Security Officer)
  4. Wahyu Ss (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
  6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Dari keenam tersangka itu, tiga di antaranya menjadi tersangka karena memerintahkan aparat untuk menembakkan gas air mata.

Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan

Kapolri telah mengungkapkan peran keenam tersangka tragedi Kanjuruhan. Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022), berikut peran keenam tersangka tersebut:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

Kapolri menuturkan bahwa tersangka AHL tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Seharusnya, hal itu dilakukannya.

Menurut Kapolri, verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 di mana saat ini perlu ada beberapa hal yang dipenuhi terkait keselamatan penonton. Data itu kemudian digunakan pada 2022.

"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri.

2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

Tersangka berikutnya, AH ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Padahal sebagai ketua panitia, AH memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

Tak hanya itu, Kapolri juga menuturkan bahwa AH dinilai abai terhadap keamanan karena membiarkan tiket terjual hingga 42.000, sedangkan kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.000 penonton.

Baca juga: Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang

3. Security officer berinisial SS

Menurut Kapolri, SS diduga memerintahkan steward meninggalkan stadion, sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion dan korban bermunculan.

Steward adalah sejumlah orang yang berdiri dengan mengarahkan pandangannya ke tribun atau membelakangi lapangan.

Steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.

4. Tersangka Wahyu SS, H, dan BSA

Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA merupakan tiga tersangka yang diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Mereka menembakan gas air mata sebanyak 7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.

Akibat tembakan gas air mata itulah, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari arena Stadion.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Temuan Komnas HAM soal Penggunaan Gas Air Mata, Alasan Suporter Turun, hingga Janji PSSI

Ancaman hukuman

Di lantai datar tangga menuju pintu keluar stadion, para penonton berjatuhan dan saling menimpa.dokumen BBC Indonesia Di lantai datar tangga menuju pintu keluar stadion, para penonton berjatuhan dan saling menimpa.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara paling lama lima tahun hingga denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Rincian ancaman hukuman keenam tersangka dapat disimak di sini.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Nugraha Perdana, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Pythag Kurniati, Inten Esti Pratiwi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com