Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Kompas.com - 07/10/2022, 09:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).

Dilansir dari Antara, enam orang tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.

Baca juga: Ancaman Hukuman Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB): AHL
  2. Ketua panitia penyelenggara pertandingan: AH
  3. Security officer: SS
  4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS
  5. Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H
  6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP BS.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com