Polisi telah menjatuhkan sanksi kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau FF yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sanksi tersebut berupa mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua KKEP Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Rachmat menuturkan, perbuatan yang dilakukan FF termasuk ke dalam perbuatan tercela. Namun sayang, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari perbuatan tercela itu.
Menurutnya, FF terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sumber: Kompas.com (Rahel Nada Chaterine | Editor: Bagus Santosa/Icha Rastika/Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.