Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Menolak Perintah Sambo hingga Sanksi untuk Brigadir FF

Kompas.com - 14/09/2022, 11:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus berlangsung.

Sejumlah tabir misteri pun secara perlahan mulai terungkap satu demi satu.

Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka atas pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan Brigadir J hingga Rabu (14/9/2022), dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Baca juga: Bripka RR Disebut Lebih Plong Usai Ubah Keterangan Kasus Brigadir J

Pengakuan Bripka RR

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Umar mengatakan, Sambo sempat mengumpulkan bawahannya usai penembakan Brigadir J.

Menurutnya, mereka dikumpulkan agar dapat mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo.

Ia menduga, pengumpulan itu dilakukan di Provos Polri, Divisi Propam, Polri.

Erman menuturkan, pengumpulan bawahan Sambo tersebut dilakukan pada malam hari, tepat setelah penembakan Brigadir J yakni 8 Juli 2022.

"Iya jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur," kata Erman, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Kerap Hindari Berita Kasus Pembunuhan Brigadir J, Samuel Hutabarat: Berputar-putar, Pusing


Balik arah Bripka RR

Erman menuturkan, klainnya mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Awalnya, keterangan Bripka RR mendukung skenario peristiwa penembakan terhadap Yosua yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Namun kemudian Bripka RR memutuskan membuat keterangan yang menurutnya, lebih sesuai fakta peristiwa berdarah itu.

Dalam pengakuan terbarunya, Bripka RR menyebut bahwa dirinya sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua karena alasan pelecehan seksual.

Namun Bripka RR menolaknya karena ia tidak siap mental.

Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.

Baca juga: Polri Sanksi Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Sanksi Polri untuk Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Polisi telah menjatuhkan sanksi kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau FF yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sanksi tersebut berupa mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua KKEP Polri Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Rachmat menuturkan, perbuatan yang dilakukan FF termasuk ke dalam perbuatan tercela. Namun sayang, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari perbuatan tercela itu.

Menurutnya, FF terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sumber: Kompas.com (Rahel Nada Chaterine | Editor: Bagus Santosa/Icha Rastika/Aryo Putranto Saptohutomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com