Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Argo Parahyangan, Ini Kata KAI

Kompas.com - 20/08/2022, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Imbauan KAI

Sesuai Pasal 180 UU 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"KAI Daop 1 Jakarta juga terus melakukan sosialisasi keselamatan agar seluruh masyarakat yang berada di sekitar jalur rel ikut menjaga keselamatan dan keamanan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme pada KA," terang Eva.

Daop 1 Jakarta, tutur dia, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya meskipun hanya sekedar iseng.

Hal itu lantaran dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

"Masyarakat yang melihat tindakan vandalisme juga diimbau agar membantu untuk segera melaporkan kejadian ke petugas di stasiun atau pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditangkap," tutupnya.

Baca juga: Viral, Video Petugas KAI Merekam Penumpang di Toilet Stasiun, Begini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com