Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/08/2022, 20:31 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sempat beberapa kali disebut dalam pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut perjalanan Putri selama pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mengaku dapat pelecehan seksual

Putri sempat melaporkan adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Kendati demikian, pihak kepolisian menghentikan laporan tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo


2. Meminta perlindungan LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mengingatkan penilaian keliru mengakibatkan keluarga Brigadir J tidak dapat memperoleh perlindungan yang layak.Kompas TV Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mengingatkan penilaian keliru mengakibatkan keluarga Brigadir J tidak dapat memperoleh perlindungan yang layak.

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2022), Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Namun, Putri tidak memenuhi undangan assesment dari LPSK terkait kasus tersebut dengan alasan masih dalam kondisi shock dan belum bisa bertemu orang.

3. Diperiksa LPSK

Meskipun tidak hadir dalam undangan assesment pertama, LPSK kembali menjadwalkan pemeriksaan dengan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediaman Putri, sekitar, Selasa (9/8/202) pukul 10.00 WIB.

Asesmen ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta LPSK atas pengajuan perlindungan yang dilakukan Putri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kendati demikian, LPSK secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN

4. Sidik jari dan DNA Putri ada di TKP

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah' Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah' Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)

Diberitakan Kompas.com (9/8/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com