Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kini, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Berikut perjalanan Putri selama pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mengaku dapat pelecehan seksual

Putri sempat melaporkan adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Kendati demikian, pihak kepolisian menghentikan laporan tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2022), Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Namun, Putri tidak memenuhi undangan assesment dari LPSK terkait kasus tersebut dengan alasan masih dalam kondisi shock dan belum bisa bertemu orang.

3. Diperiksa LPSK

Meskipun tidak hadir dalam undangan assesment pertama, LPSK kembali menjadwalkan pemeriksaan dengan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediaman Putri, sekitar, Selasa (9/8/202) pukul 10.00 WIB.

Asesmen ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta LPSK atas pengajuan perlindungan yang dilakukan Putri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kendati demikian, LPSK secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri pada 15 Agustus 2022.

Diberitakan Kompas.com (9/8/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J.

Salah satu dari pemilik kelima DNA tersebut adalah Putri Candrawathi.

"Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus.

5. Mangkir saat dipanggil Komnas HAM

Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat (12/8/2022) malam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum dapat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) dan meminta agar pemeriksaan ditunda.

6. Putri diperiksa polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Tim Khusus (timsus) yang dibentuknya melakukan pemeriksaan kepada Putri terkait kematian Brigadir J.

Kecurigaan terkait keterlibatan Putri dalam kasus kematian Brigadir J semakit kuat sejak Bareskrim menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri.

Belum lagi, keputusan LPSK untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri dan kejanggalan yang disampaikannya.

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dikutip dari Kompas.com (19/8/2022).

Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa Putri berada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengatakan pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chatarine, Achmad Nasrudin Yahya, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Inten Esti Pratiwi)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/19/203100765/perjalanan-putri-candrawathi-hingga-ditetapkan-sebagai-tersangka-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke