Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/08/2022, 20:31 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sempat beberapa kali disebut dalam pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut perjalanan Putri selama pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mengaku dapat pelecehan seksual

Putri sempat melaporkan adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Kendati demikian, pihak kepolisian menghentikan laporan tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo


2. Meminta perlindungan LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mengingatkan penilaian keliru mengakibatkan keluarga Brigadir J tidak dapat memperoleh perlindungan yang layak.Kompas TV Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mengingatkan penilaian keliru mengakibatkan keluarga Brigadir J tidak dapat memperoleh perlindungan yang layak.

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2022), Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Namun, Putri tidak memenuhi undangan assesment dari LPSK terkait kasus tersebut dengan alasan masih dalam kondisi shock dan belum bisa bertemu orang.

3. Diperiksa LPSK

Meskipun tidak hadir dalam undangan assesment pertama, LPSK kembali menjadwalkan pemeriksaan dengan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediaman Putri, sekitar, Selasa (9/8/202) pukul 10.00 WIB.

Asesmen ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta LPSK atas pengajuan perlindungan yang dilakukan Putri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kendati demikian, LPSK secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN

4. Sidik jari dan DNA Putri ada di TKP

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah' Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah' Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)

Diberitakan Kompas.com (9/8/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J.

Salah satu dari pemilik kelima DNA tersebut adalah Putri Candrawathi.

"Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus.

5. Mangkir saat dipanggil Komnas HAM

Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat (12/8/2022) malam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum dapat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) dan meminta agar pemeriksaan ditunda.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Dihentikan, Bagaimana Nasib Putri?

6. Putri diperiksa polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Tim Khusus (timsus) yang dibentuknya melakukan pemeriksaan kepada Putri terkait kematian Brigadir J.

Kecurigaan terkait keterlibatan Putri dalam kasus kematian Brigadir J semakit kuat sejak Bareskrim menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri.

Belum lagi, keputusan LPSK untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri dan kejanggalan yang disampaikannya.

 

7. Ditetapkan sebagai tersangka

Tangkapam layar Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati, A. Patra M. Zen dalam tayangan yang diunggah di Youtube Kompas TV, Jumat (19/8/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Tangkapam layar Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati, A. Patra M. Zen dalam tayangan yang diunggah di Youtube Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dikutip dari Kompas.com (19/8/2022).

Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa Putri berada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengatakan pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.

Baca juga: Saat Kasus Kematian Brigadir J Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Polri...


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chatarine, Achmad Nasrudin Yahya, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com