Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Dihentikan, Bagaimana Nasib Putri?

Kompas.com - 13/08/2022, 20:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan adanya konsekuensi yang akan dihadapi Putri Candrawathi usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Penghentian (kasus) jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan," jelas Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

"Dan laporannya dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," tambah dia.

Artinya, Putri Candrawathi harus menanggung konsekuensi bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.

Atas tindakan tersebut, Fickar mengatakan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenai pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal 220 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," bunyi pasal tersebut.

Menurut Fickar, terdapat tiga alasan mengapa sebuah kasus dihentikan, di antaranya:

  • Peristiwa bukan termasuk tindak pidana
  • Kurangnya alat atau bukti kasus
  • Demi hukum (tindak pidana kadaluarsa, Ne Bis In Idem, tersangka mati/meninggal dunia).

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim: Brigadir J Berada di Luar Rumah

Alasan kasus dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (12/8/2022).

Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Putri Candrawathi itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Saat itu Putri Candrawathi melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Patahkan Tuduhan Pelecehan, Kabareskrim Sebut Brigadir J Baru Masuk Rumah Setelah Dipanggil Sambo, Kemudian Ditembak


Upaya halangi penyidikan

Brigjen Andi Rian mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J ini semata-mata dilakukan untuk menghalangi penyidikan.

Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Putri Candrawathi juga melaporkan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com