Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Ekshumasi yang Dilakukan pada Jenazah Brigadir J?

Kompas.com - 27/07/2022, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik hari ini, Rabu (27/7/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ekshumasi pukul 07.30 WIB,” terang Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Nantinya setelah ekshumasi, proses otopsi ulang akan segera dilakukan.

Bagi sebagian orang, istilah ekshumasi mungkin belum banyak yang mengetahui apa artinya.

Lantas, sebenarnya apa itu ekshumasi?

Baca juga: Link Live Streaming Otopsi Ulang Brigadir J dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Apa itu ekshumasi?

Sebagaimana dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah.

Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.

Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:

  1. Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal
  2. Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan,
  3. Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya.
  4. Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:

  1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
  2. Saat pelaksanaan penggalian mayat, harus hadir penyidik/polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakam/penjaga kuburan, dan penggali kuburan

Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:

  1. Tindakan pencegahan umum.
  2. Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
  3. Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
  4. Otopsi.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Kekasih Diperiksa hingga Isi Percakapan di WA

Proses ekshumasi Brigadir J

Proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J.

Otopsi ulang dilakukan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com