Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Ekshumasi yang Dilakukan pada Jenazah Brigadir J?

Kompas.com - 27/07/2022, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik hari ini, Rabu (27/7/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ekshumasi pukul 07.30 WIB,” terang Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Nantinya setelah ekshumasi, proses otopsi ulang akan segera dilakukan.

Bagi sebagian orang, istilah ekshumasi mungkin belum banyak yang mengetahui apa artinya.

Lantas, sebenarnya apa itu ekshumasi?

Baca juga: Link Live Streaming Otopsi Ulang Brigadir J dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Apa itu ekshumasi?

Sebagaimana dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah.

Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.

Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:

  1. Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal
  2. Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan,
  3. Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya.
  4. Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:

  1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
  2. Saat pelaksanaan penggalian mayat, harus hadir penyidik/polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakam/penjaga kuburan, dan penggali kuburan

Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:

  1. Tindakan pencegahan umum.
  2. Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
  3. Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
  4. Otopsi.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Kekasih Diperiksa hingga Isi Percakapan di WA

Proses ekshumasi Brigadir J

Proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J.

Otopsi ulang dilakukan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.

Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan berangkat ke Jambi untuk ikut hadir dalam proses otopsi, Selasa (26/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Muncul sejumlah dugaan terkait tewasnya Brigadir J, di antaranya dugaan dari pihak keluarga bahwa kasus adalah pembunuhan berencana.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, polisi telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, masih belum ada penetapan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com