KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyusul politikus PDI-P lainnya, yakni Harun Masiku yang sejak 2021 telah berstatus DPO atau buronan KPK.
Diberitakan Kompas.com, KPK memasukkan Maming ke dalam daftar DPO pada Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri
Sebelumnya, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Dalam kurun waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?
Maming pun bersikap tidak kooperatif lantaran mangkir dari dua panggilan penyidik KPK.
KPK meminta Maming segera menyerahkan diri agar pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
Masyarakat yang mempunyai informasi ihwal keberadaan Maming, diminta KPK untuk langsung menghubungi call center 198 atau kantor kepolisian terdekat.
Lebih lanjut, Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari Kompas.com, 21 Juni 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Selain Mardani Maming, politikus PDI-P lainnya yang kini masih menjadi buronan KPK, yakni Harun Masiku.
Merujuk informasi dari laman KPK, Harun Masiku berstatus dalam pencarian sejak 26 Januari 2021.