Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang DPR

Kompas.com - 27/07/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mewakili aspirasi rakyat.

Sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), anggota DPR dipilih melalui pemlihan umum (pemilu).

Sebagai perwakilan rakyat, dalam konsep trias politika, DPR memiliki peranan lembaga legislatif.

Lembaga legistlatif berfungsi membuat undang-undang, serta berperan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang DPR?

Baca juga: Apa Saja Tugas MPR?

Tugas DPR

Sebagai lembaga negara, DPR memiliki beberapa tugas, yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014.

Tugas DPR, antara lain:

  1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional (Prolegnas).
  2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah.
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara.
  7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Wewenang DPR

Selain tugas, DPR juga memiliki sejumlah wewenang. Merujuk Pasal 71 UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR berwenang untuk:

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Memberikan persetujuan atau tidak terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
  3. Membahas RUU yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  7. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
  8. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
  9. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
    • Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, semua kesalahan terpidana dihapuskan.
    • Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
  10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  11. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
  13. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  14. Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Baca juga: Gaji Ketua MPR RI

Tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. KOMPAS.com/Nicholas Ryan Aditya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas dan wewenang DPR berbeda untuk setiap fungsinya, antara lain:

1. Fungsi legislasi

Menurut Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dilansir dari laman dpr.go.id, berikut tugas dan wewenang DPR berkenaan dengan fungsi legislasi:

  1. Menyusun Prolegnas.
  2. Menyusun dan membahas RUU.
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  5. Menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui Perppu yang diajukan Presiden, untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

2. Fungsi anggaran

Fungsi anggaran DPR, menurut Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak, terhadap RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang berikut:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi pengawasan

Tertuang dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Berikut tugas dan wewenang DPR terkait fungsi pengawasan:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD, terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com