Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pemotor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api Sesaat KA Lewat

Kompas.com - 02/07/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan tiga pengendara sepeda motor nyaris tertabrak kereta api karena nekat melintas di perlintasan rel kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial, Kamis (30/6/2022).

Aksi tersebut membuat ketiga pengendara sepeda motor tersebut nyaris tertabrak kereta dari arah berlawanan.

"Viral! Rekaman video yang memperlihatkan tiga pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi yang tertutup saat kereta api hendak melintas viral di media sosial. Aksi mereka dikecam oleh para warganet.

Dalam video tersebut, tiga orang pengendara motor melintas perlintasan kereta api dan tidak lama berselang kereta api melintas di jalur tersebut. Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api yang melintas," tulis akun Instagram ini.

Warganet yang menyaksikan unggahan pun mengaku khawatir jika pengendara itu tertabrak.

"Kok gw liatnya lemes ya," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

"Duh jantungnya apa gk copot itu mendekati," tulis warganet lainnya.

Hingga Sabtu, (2/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 913 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Lalu, bagaimana tanggapan KAI?

Baca juga: Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan

Penjelasan PT KAI

Terkait video viral tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian memang berada di wilayah stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Betul, lokasinya di Cimindi," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Joni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tiga pengendara motor yang nekat melintas saat kereta hendak lewat merupakan hal yang berbahaya dan tidak untuk dicontoh.

Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan mengenai masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal itu tertuang pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • UU Nomor 23 Tahun 2007

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

Tren
Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com