Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pemotor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api Sesaat KA Lewat

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan tiga pengendara sepeda motor nyaris tertabrak kereta api karena nekat melintas di perlintasan rel kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial, Kamis (30/6/2022).

Aksi tersebut membuat ketiga pengendara sepeda motor tersebut nyaris tertabrak kereta dari arah berlawanan.

"Viral! Rekaman video yang memperlihatkan tiga pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi yang tertutup saat kereta api hendak melintas viral di media sosial. Aksi mereka dikecam oleh para warganet.

Dalam video tersebut, tiga orang pengendara motor melintas perlintasan kereta api dan tidak lama berselang kereta api melintas di jalur tersebut. Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api yang melintas," tulis akun Instagram ini.

Warganet yang menyaksikan unggahan pun mengaku khawatir jika pengendara itu tertabrak.

"Kok gw liatnya lemes ya," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

"Duh jantungnya apa gk copot itu mendekati," tulis warganet lainnya.

Hingga Sabtu, (2/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 913 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Lalu, bagaimana tanggapan KAI?

Penjelasan PT KAI

Terkait video viral tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian memang berada di wilayah stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Betul, lokasinya di Cimindi," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Joni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tiga pengendara motor yang nekat melintas saat kereta hendak lewat merupakan hal yang berbahaya dan tidak untuk dicontoh.

Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan mengenai masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal itu tertuang pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • UU Nomor 23 Tahun 2007

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

  • UU Nomor 22 Tahun 2009

Kemudian, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Sanksi bagi setiap pelanggar

Perlu diketahui, aksi nekat warga yang tidak patuh dengan aturan pun bakal dikenai sanksi, baik denda maupun pidana.

Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 296.

Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Imbauan PT KAI

Agar kejadian serupa tidak terulang, Joni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/02/140000165/video-viral-pemotor-nekat-terobos-perlintasan-kereta-api-sesaat-ka-lewat

Terkini Lainnya

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Tren
Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri 'Clean Sheet' Korsel di Piala Asia U23

Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri "Clean Sheet" Korsel di Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke