Dekrit ini juga sebagai tanda Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai dasar hukum.
Saat itu, Polri masih tetap di bawah Perdana Menteri yang jabatannya diganti dengan sebutan Menteri Pertama.
Barulah saat keluarnya Keppres Nomor 153 Tahun 1959 tertanggal 10 Juli, Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio.
Pada 13 Juli 1959, melalui Keppres Nomor 154 Tahun 1959, Kepala Kepolisian juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran.
Pada 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama Nomor 1/MP/RI 1959, sebutan Kepala Kepolisian Negara (KKN) diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Melalui Tap MPRS No. II dan III Tahun 1960, dibentuklah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari Angkatan Perang dan Polisi Negara.
Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia, dari Zaman Jepang, Orde Baru sampai Gus Dur
Pada 1967, guna meningkatkan integrasi ABRI, ditetapkan bahwa ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam) yang meliputi AD, AL, AU, dan AK.
Masing-masing unsur tersebut, dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab kepada Menhankam/Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab), yang dijabat pertama kali oleh Jenderal Soeharto.
Setelah Soeharto terpilih menjadi presiden pada 1968, jabatan Menhamkam/Pangab kemudian beralih kepada Jenderal M. Panggabean.
Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia
Namun, Angkatan Kepolisian yang pada dasarnya bukan angkatan perang menjadi sulit berkembang.
Hingga akhinya pada 1969, melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI.
Bedanya, Kepala Kepolisian Negara RI tak lagi disingkat menjadi KKN, melainkan Kapolri. Pergantian ini sendiri diresmikan tepat pada perayaan Hari Bhayangkara 1 Juli 1969.
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia