KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan tertentu, mulai hari ini, 1 Juli 2022.
Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif dasar listrik yang berkeadilan.
Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu. Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, dikutip dari laman PLN, Rabu (13/6/2022).
Baca juga: Profil Darmawan Prasodjo, Dirut PLN yang Ditunjuk Erick Thohir
Mulai 1 Juli, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.
Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Berikut kategori pelanggan atau golongan yang alami kenaikan listrik:
Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan
Pelanggan rumah tangga baik R2 maupun R3, tarif listrik menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.