KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.
Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan pada 5 golongan pelanggan nonsubsidi dan akan diterapkan mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini, maka pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini: Golongan, Besaran Tarif, dan Cara Turunkan Daya
Siapa saja yang terkena kenaikan tarif listrik ini?
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Dengan begitu kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/6/2022).
Baca juga: Masa Depan Mobil Listrik dan Segudang Promo Diskon dari PLN
Selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang 2017-2021, PLN mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 5 golongan pelanggan non-subsidi.
Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2022, berikut 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022:
Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik ini yakni rumah tangga mampu dengan total 2,09 juta pelanggan atau sekitar 2,5 persen total pelanggan PLN 83,1 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.