Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Masuk PTN dan PTS 2022

Kompas.com - 27/06/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta saat ini masih membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui seleksi mandiri.

Bagi para calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri dan membutuhkan biaya, maka bisa mempertimbangkan untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2022.

Dikutip dari laman Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Mandiri?

Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri

Disampaikan dalam laman resminya, pendaftaran KIP Kuliah untuk seleksi mandiri PTN sudah dibuka pada 1 Juni 2022 dan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibuka pada 8 Juni 2022.

Nantinya pendaftaran untuk KIP Kuliah seleksi mandiri PTN akan ditutup pada 7 Oktober 2022. Sedangkan pendaftaran untuk KIP Kuliah seleksi mandiri PTS akan ditutup pada 31 Oktober 2022.

Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sehingga sebaiknya calon mahasiswa memantau laman resmi Kemendikbud.

Cara pendaftaran KIP Kuliah 2022

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps. 

2. Selanjutnya masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Nantinya Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NJSN dan NPSN serta kelayakan mendapat KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil selanjutnya sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa selanjutnya menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

6. Siswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan kemudian dengan skema host to host. 

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, nantinya bisa melakukan verifikasi ke Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sbagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Baca juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022, Khusus untuk UIN, IAIN, dan STAIN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com