Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalur Mandiri tapi Tak Lolos KIP Kuliah, Bagaimana Biayanya?

Kompas.com - 04/06/2022, 08:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Seleksi penerima beasiswa KIP-K termasuk ketat karena keterbatasan kuota di tiap universitas.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah

Lalu, bagaimana dengan mereka yang mendaftar kuliah dengan jalur mandiri menggunakan KIP-K?

Daftar kuliah Jalur Mandiri pakai KIP-K

Tim Teknis KIP Kuliah Sony H. Wijaya menyampaikan, peserta yang mendaftar KIP-K belum ada jaminan 100 persen.

Menurutnya, kampus akan melakukan verifikasi kelayakan peserta dan menetapkan apakah yang bersangkutan menerima program KIP Kuliah/tidak.

"Saat verifikasi kelayakan, kampus atau perguruan tinggi (PT) merujuk pada pedoman KIP Kuliah," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Ia menambahkan, jumlah penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai kuota yang diberikan oleh Puslapdik (untuk Perguruan Tinggi Negeri).

"Kalau jumlah peserta yang mengikuti KIP kuliah dan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT) dari berbagai jalur seleksi kurang dari kuota yang dimiliki PT, kemungkinan besar semua bisa sebagai penerima KIP Kuliah (setelah lolos verifikasi kelayakan oleh PT)," lanjut dia.

Namun, jika jumlah peserta KIP Kuliah lebih banyak dari kuota, ada beberapa mahasiswa yang mungkin tidak bisa menerima KIP-K berdasarkan prioritas dan hasil verifikasi PT.

Jalur Mandiri

Sementara itu, jika pelamar tidak lolos seleksi KIP-K maka ketentuan apakah orang tersebut dibebankan uang kuliah hingga dana pengembangan (uang pangkal) mengikuti regulasi PT.

"Itu mengikuti regulasi Perguruan Tinggi. Ada yang dibebaskan, ada yang diberikan keringanan, ada yang dianggap sebagai mahasiswa biasa," ujar Sony.

Baca juga: Calon Mahasiswanya Tak Lolos KIP Kuliah, IPB Buka Peluang Beasiswa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com