Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Jalur Mandiri tapi Tak Lolos KIP Kuliah, Bagaimana Biayanya?

KOMPAS.com- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Seleksi penerima beasiswa KIP-K termasuk ketat karena keterbatasan kuota di tiap universitas.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang mendaftar kuliah dengan jalur mandiri menggunakan KIP-K?

Daftar kuliah Jalur Mandiri pakai KIP-K

Tim Teknis KIP Kuliah Sony H. Wijaya menyampaikan, peserta yang mendaftar KIP-K belum ada jaminan 100 persen.

Menurutnya, kampus akan melakukan verifikasi kelayakan peserta dan menetapkan apakah yang bersangkutan menerima program KIP Kuliah/tidak.

"Saat verifikasi kelayakan, kampus atau perguruan tinggi (PT) merujuk pada pedoman KIP Kuliah," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Ia menambahkan, jumlah penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai kuota yang diberikan oleh Puslapdik (untuk Perguruan Tinggi Negeri).

"Kalau jumlah peserta yang mengikuti KIP kuliah dan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT) dari berbagai jalur seleksi kurang dari kuota yang dimiliki PT, kemungkinan besar semua bisa sebagai penerima KIP Kuliah (setelah lolos verifikasi kelayakan oleh PT)," lanjut dia.

Namun, jika jumlah peserta KIP Kuliah lebih banyak dari kuota, ada beberapa mahasiswa yang mungkin tidak bisa menerima KIP-K berdasarkan prioritas dan hasil verifikasi PT.

Jalur Mandiri

Sementara itu, jika pelamar tidak lolos seleksi KIP-K maka ketentuan apakah orang tersebut dibebankan uang kuliah hingga dana pengembangan (uang pangkal) mengikuti regulasi PT.

"Itu mengikuti regulasi Perguruan Tinggi. Ada yang dibebaskan, ada yang diberikan keringanan, ada yang dianggap sebagai mahasiswa biasa," ujar Sony.


Syarat penerima KIP-K

Dilansir dari situs resmi KIP-K Kemendikbud, berikut ada beberapa penjelasan terkait persyaratan, keunggulan, dan jangka waktu pemberian KIP-K.

Ada beberapa persyaratan yang diatur oleh pemerintah bagi penerima KIP-K.

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Keunggulan penerima KIP-K

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di DTKS Kemensos.

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan.

Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada bisa dilihat ke SIM KIP Kuliah.

Jangka waktu pemberian KIP-K

Ada dua macam program perkuliahan yang bergantung pada jangka waktu pemberian KIP-K.

Berikut rinciannya.

Program Regular

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/04/080000665/daftar-jalur-mandiri-tapi-tak-lolos-kip-kuliah-bagaimana-biayanya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke