KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diluncurkan pemerintah menjadi skema bantuan biaya pendidikan yang bisa digunakan calon mahasiswa untuk mendaftar di perguruan tinggi.
Bantuan ini dikhususkan bagi siswa berprestasi namun memiliki kondisi finansial yang kurang memadai.
Bantuan ini bisa diberikan pada penerima yang melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik dari jalur penerimanaan SNMPTN, UTBK-SBMPTN, jalur mandiri, SMPN, maupun UMPN.
Baca juga: KIP Kuliah 2022: Tahap Pendaftaran, Syarat Penerima, Jadwal, dan Manfaat
Berikut adalah rangkuman informasi mengenai KIP Kuliah 2022, dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:
Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar KIP Kuliah 2022
Tangkapan layar anggaran KIP Kulliah Merdeka Tahun 2022 dalam acara PEMBUKAAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2022
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran
Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup, yaitu dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan.
Baca juga: Daftar KIP Kuliah Error, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Program regular:
Program profesi:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTN dan PTS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.