Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah

Kompas.com - 31/03/2022, 08:48 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 telah dibuka sejak 8 Februari sampai dengan 31 Oktober 2022.

Pada KIP Kuliah Merdeka, ada peningkatan bantuan bila dibandingkan dengan KIP Kuliah. Salah satunya adalah besaran bantuan biaya pendidikan.

Jika dulu, mahasiswa hanya mendapat bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) memiliki porsi yang sama, yakni sebesar Rp 2, 4 juta per semester.

Namun kini, bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut.

Untuk Prodi dengan akreditasi C, bantuan UKT ditetapkan maksimal sebesar Rp 2,4 juta, sementara untuk Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta, dan prodi dengan akreditasi A ditetapkan maksimal Rp 12 juta.

Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah PTN-PTS Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat

Bantuan juga diberikan untuk biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya hidup disamaratakan sebesar Rp 700 ribu.

Kini bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa, mulai dari Rp 800 ribu sampai Rp 1,4 juta per bulan.

Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta calon mahasiswa harus tahu beberapa kriteria khusus bagi calon penerima KIP Kuliah.

Jadi siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka?

Subkoordinator KIP Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengungkapkan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka.

Baca juga: British Council Buka Beasiswa S2 Penuh Bidang STEM untuk Perempuan

Pertama, mahasiswa yang sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, mahasiswa yang tidak memiliki KIP, tapi berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

“Hal ini dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibutikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat," ujar Muni Ika dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Selain itu, lanjut Muni Ika, KIP Kuliah Merdeka diprioritaskan pada mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang punya kekhususan lainnya.

"Satu lagi mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah Merdeka, yakni mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T dan anak TKI. Mahasiswa dengan kategori ini memperoleh KIP Kuliah melalui program ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi, " jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com