KOMPAS.com – Nama anak biasanya mengandung banyak arti, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya.
Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.
Meski demikian, sejumlah orang memberikan nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca.
Apabila Anda merupakan calon orangtua yang berencana memilihkan nama untuk anak, sebaiknya simak beberapa ketentuan terkait pemberian nama berikut ini agar Anda tak kerepotan di masa depan terutama soal pencatatan dokumen kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belakangan mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dengan adanya aturan ini maka sebaiknya orangtua tidak memberikan nama yang terlalu aneh-aneh kepada anak.
Hal ini agar di masa depan, saat anak telah tumbuh dan akan mengurus berbagai dokumen, ia tak menemui kerepotan.
Lantas, apa saja aturan pencatatan nama yang dikeluarkan Kemendagri?
Aturan terkait pencatatan nama ini diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan haruslah memenuhi persyaratan:
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:
Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata
Terkait aturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menyampaikan hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan.
Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik.
Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan dalam keterangan resmi sebelumnya.