Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 26/05/2022, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nama anak biasanya mengandung banyak arti, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya.

Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.

Meski demikian, sejumlah orang memberikan nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca.

Apabila Anda merupakan calon orangtua yang berencana memilihkan nama untuk anak, sebaiknya simak beberapa ketentuan terkait pemberian nama berikut ini agar Anda tak kerepotan di masa depan terutama soal pencatatan dokumen kependudukan.

Baca juga: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Aturan pemberian nama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belakangan mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dengan adanya aturan ini maka sebaiknya orangtua tidak memberikan nama yang terlalu aneh-aneh kepada anak.

Hal ini agar di masa depan, saat anak telah tumbuh dan akan mengurus berbagai dokumen, ia tak menemui kerepotan.

Lantas, apa saja aturan pencatatan nama yang dikeluarkan Kemendagri?

Aturan terkait pencatatan nama ini diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan haruslah memenuhi persyaratan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:

  • Biodata Penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Kartu Identitas Anak;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  • Surat keterangan kependudukan;
  • Akta pencatatan sipil.

Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata

Alasan Kemendagri

Terkait aturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menyampaikan hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan.

Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik.

Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan dalam keterangan resmi sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com