KOMPAS.com – Nama anak biasanya mengandung banyak arti, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya.
Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.
Meski demikian, sejumlah orang memberikan nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca.
Apabila Anda merupakan calon orangtua yang berencana memilihkan nama untuk anak, sebaiknya simak beberapa ketentuan terkait pemberian nama berikut ini agar Anda tak kerepotan di masa depan terutama soal pencatatan dokumen kependudukan.
Aturan pemberian nama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belakangan mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dengan adanya aturan ini maka sebaiknya orangtua tidak memberikan nama yang terlalu aneh-aneh kepada anak.
Hal ini agar di masa depan, saat anak telah tumbuh dan akan mengurus berbagai dokumen, ia tak menemui kerepotan.
Lantas, apa saja aturan pencatatan nama yang dikeluarkan Kemendagri?
Aturan terkait pencatatan nama ini diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan haruslah memenuhi persyaratan:
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:
Alasan Kemendagri
Terkait aturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menyampaikan hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan.
Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik.
Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan dalam keterangan resmi sebelumnya.
Selain itu, Zudan menjelaskan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan aturannya yakni:
Ia melanjutkan, ke depan untuk dokumen kependudukan nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain, dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut.
Contoh, nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya namanya akan tertulis Abd Muis.
Sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.
Di samping itu tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Serta tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.
Adapun aturan tersebut berlaku untuk pemberian nama setelah permendagri diberlakukan yakni tanggal 21 April 2022.
Sehingga bagi penduduk yang namanya pada data kependudukan sudah tercatat sebelum perundangan diberlakukan maka aturan ini tidak akan mempengaruhi.
Sanksi
Bagi penduduk yang tetap memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain, serta menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran dan edukasi, maka akan ada sanksi.
Sanksi berupa dokumen kependudukan yang tidak dapat diterbitkan, sampai masyarakat yang bersangkutan mematuhi sesuai aturan.
“Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” ujar Zudan.
Adapun kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/26/200000565/aturan-yang-harus-diketahui-sebelum-beri-nama-anak-agar-tak-repot-di