Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

KOMPAS.com – Nama anak biasanya mengandung banyak arti, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya.

Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.

Meski demikian, sejumlah orang memberikan nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca.

Apabila Anda merupakan calon orangtua yang berencana memilihkan nama untuk anak, sebaiknya simak beberapa ketentuan terkait pemberian nama berikut ini agar Anda tak kerepotan di masa depan terutama soal pencatatan dokumen kependudukan.

Aturan pemberian nama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belakangan mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dengan adanya aturan ini maka sebaiknya orangtua tidak memberikan nama yang terlalu aneh-aneh kepada anak.

Hal ini agar di masa depan, saat anak telah tumbuh dan akan mengurus berbagai dokumen, ia tak menemui kerepotan.

Lantas, apa saja aturan pencatatan nama yang dikeluarkan Kemendagri?

Aturan terkait pencatatan nama ini diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan haruslah memenuhi persyaratan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:

Alasan Kemendagri

Terkait aturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menyampaikan hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan.

Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik.

Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan dalam keterangan resmi sebelumnya.

Selain itu, Zudan menjelaskan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan aturannya yakni:

Ia melanjutkan, ke depan untuk dokumen kependudukan nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain, dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut.

Contoh, nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya namanya akan tertulis Abd Muis.

Sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

Di samping itu tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Serta tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil  antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.

Adapun aturan tersebut berlaku untuk pemberian nama setelah permendagri diberlakukan yakni tanggal 21 April 2022.

Sehingga bagi penduduk yang namanya pada data kependudukan sudah tercatat sebelum perundangan diberlakukan maka aturan ini tidak akan mempengaruhi.

Sanksi

Bagi penduduk yang tetap memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain, serta menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran dan edukasi, maka akan ada sanksi.

Sanksi berupa dokumen kependudukan yang tidak dapat diterbitkan, sampai masyarakat yang bersangkutan mematuhi sesuai aturan.

“Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” ujar Zudan.

Adapun kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/26/200000565/aturan-yang-harus-diketahui-sebelum-beri-nama-anak-agar-tak-repot-di

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke