KOMPAS.com – Sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta saat ini masih membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui seleksi mandiri.
Bagi para calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri dan membutuhkan biaya, maka bisa mempertimbangkan untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Dikutip dari laman Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Mandiri?
Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah
Disampaikan dalam laman resminya, pendaftaran KIP Kuliah untuk seleksi mandiri PTN sudah dibuka pada 1 Juni 2022 dan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibuka pada 8 Juni 2022.
Nantinya pendaftaran untuk KIP Kuliah seleksi mandiri PTN akan ditutup pada 7 Oktober 2022. Sedangkan pendaftaran untuk KIP Kuliah seleksi mandiri PTS akan ditutup pada 31 Oktober 2022.
Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sehingga sebaiknya calon mahasiswa memantau laman resmi Kemendikbud.
Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pendaftar melakukan pendaftaran di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Selanjutnya masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Nantinya Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NJSN dan NPSN serta kelayakan mendapat KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil selanjutnya sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa selanjutnya menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Siswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan kemudian dengan skema host to host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, nantinya bisa melakukan verifikasi ke Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sbagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022, Khusus untuk UIN, IAIN, dan STAIN