KOMPAS.com - Unggahan foto seorang ibu memperjuangkan ganja medis untuk pengobatan anaknya viral di sejumlah media sosial, mulai dari Instagram hingga Twitter oleh akun ini dan ini.
Unggahan viral itu bermula dari utas yang dibagikan dalam media sosial Twitter pada Minggu (26/6/2022).
"Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku deketin beliau nangis," tulis akun tersebut.
Dalam utas itu, pengunggah juga mengunggah foto ibu tersebut yang berdiri di samping anaknya sambil membawa poster bertuliskan:
"Tolong, anakku butuh ganja medis," begitu bunyi poster tersebut.
Hingga Senin (27/6/2022), unggahan tersebut telah disukai oleh 121.000 pengguna akun twitter dan mendapat komentar oleh lebih dari 1000 pengguna.
Berikut Kompas.com merangkum fakta unggahan viral itu.
Dikutip dari KompasTV, ibu yang membawa poster bertuliskan anaknya membutuhkan ganja medis itu bernama Santi yang berasal dari Sleman, Yogyakarta.
Menurut keterangan Santi, anaknya mengidap cerebral palsy yang merupakan penyakit kelainan otak dan sulit diobati. Kelainan ini diderita anaknya sejak anaknya menginjak taman kanak-kanak.
Santi menuturkan, anaknya lahir dalam kondisi normal, namun kesehatannya semakin menurun.
Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil yang dianggap sebagai perawatan paling efektif untuk mengobati penyakit anaknya.
Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Penjelasan BRI soal Unggahan Viral Sistem Baru Transfer ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan
Lantaran adanya larangan penggunakan narkotika dalam UU tersebut, Santi memutuskan untuk menyuarakan kegelisahannya di kawasan car fee day (CFD) Jakarta.
Ia ditemani dengan suami dan anaknya menenteng poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di sepanjang CFD Jakarta hingga gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (26/6/2022).
Beberapa tahun silam Santi bersama dengan dua ibu lainnya pernah menggugat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke MK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.