KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah bagi calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Pendaftaran KIP Kuliah ini termasuk dalam program beasiswa yang disediakan Kemenag dan berlangsung mulai 6-30 Juni 2022.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno di Jakarta, pada Kamis (7/6/2022).
"Ini (program beasiswa) kita buka selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," tutur Amin, dilansir dari laman Kemenag (8/6/2022).
Baca juga: KIP Kuliah 2022: Tahap Pendaftaran, Syarat Penerima, Jadwal, dan Manfaat
Simak informasi selengkapnya terkait pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022:
Syarat pendaftaran KIP Kuliah Kemenag
Dilansir dari laman resmi, calon penerima program KIP Kuliah pada PTKI harus memenuhi syarat berikut:
- Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan 2020, 2021, dan 2022.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik, yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan atau akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi dengan baik.
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
- Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Baca juga: Cara Mengadukan Salah Sasaran Penerima KIP Kuliah 2022
Moh Tete Sairun Wisudawan IAIN Ambon, Moh Tete Sairun merayakan syukuran wisuda sarjananya dengan cara membagi makanan ke pedagang asongan, tukang ojek, pengayuh becak di kawasan Pasar Batu Merah Ambon, Kamis (5/8/2021)
Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar
- Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
- Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya
- Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali
- Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (lampiran form 7)
- Menandatangani Pakta Integritas (lampiran form 1)
Baca juga: 10 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2021
Mekanisme pendaftaran dan seleksi
Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Melengkapi berkas-berkas persyaratan.
- Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Masih dari sumber yang sama, berikut mekanisme seleksi calon penerima program KIP Kuliah Kemenag 2022:
- Calon penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku.
- PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas:
- Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi angkatan 2022 dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.
- Jika kuota di atas belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
- Untuk pembagian persentase kuota pada kedua kriteria di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing.
- Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya.
- Berkas pendaftaran dan hasil seleksi calon penerima KIP Kuliah disimpan oleh PTP.
- Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP.
Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?
Bantuan yang diterima dan kuota
Penerima KIP Kuliah Kemenag 2022 akan memperoleh anggaran sebesar Rp 6,6 juta per semester yang meliputi:
- Bantuan biaya hidup (living cost) sebesar Rp 700.000 per bulan, sehingga selama satu semester mendapat Rp 4.200.000.
- Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester per penerima.
Pemberian beasiswa KIP Kuliah ini berlangsung selama 6 semester untuk mahasiswa D3 dan 8 semester untuk mahasiswa program S1.
Sementara itu, program KIP Kuliah membuka kuota penerimaan bagi 17.615 mahasiswa dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta.
Untuk informasi selengkapnya, dapat mengakses di laman ini.
Baca juga: [POPULER TREN] Ramai soal Daftar Tunggu Haji Indonesia hingga 97 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.