Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengadukan Salah Sasaran Penerima KIP Kuliah 2022

Kompas.com - 17/03/2022, 08:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 2020, program beasiswa Bidikmisi telah dihapus dan diganti dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Sama halnya dengan Bidikmisi, KIP-Kuliah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memfasilitasi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sejak berjalan dari 2010 hingga 2020, Bidikmisi telah membiayai sejumlah mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Namun, tak sedikit penerima beasiswa Bidikmisi yang dinilai salah sasaran.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar KIP Kuliah 2022

Lantas, bagaimana jika penerapan KIP-Kuliah ikut salah sasaran?

KIP-K by system untuk mengurangi salah sasaran

Subkoordinator KIP-K Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, proses pendaftaran KIP-K semuanya dijalankan melalui sistem, sehingga diklaim tidak ada lagi penerima yang salah sasaran.

“Semua sudah berjalan dengan by system. Dengan demikian maka tidak ada lagi penerima yang tidak tepat sasaran,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, belum lama ini.

Muni menjelaskan, proses pendaftaran KIP-K saat ini dilakukan melalui proses integrasi data sesuai dengan persyaratan penerima KIP-Kuliah.

Baca juga: Simak, Berikut Tips Memilih Jurusan Kuliah agar Tidak Menyesal

NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dari siswa aktif calon penerima KIP-K sudah dipadankan dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status kemiskinan yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga sudah terpadankan dengan DTKS milik Kementerian Sosial melalui Dapodik.

“Nomor KIP siswa saat SMA (bagi penerima KIP lama), SIM KIP Kuliah juga sudah memadankan dengan siPintar (aplikasi penerima KIP Dikdasmen). Begitu pula keaktifan sebagai mahasiswa SIM KIP Kuliah sudah memadankan dengan Dapodik,” katanya lagi.

Baca juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Senada dengan Muni, Tim Teknis KIP-K Kemendikbud Ristek, Sony H Wijaya juga mengatakan bahwa dari aspek teknis, SIM KIP sudah terintegrasi dengan beberapa sistem untuk membantu perguruan tinggi melakukan verifikasi kelayakan penerima program.

Sementara itu, jika siswa tidak terdata dalam DTKS Kementerian Sosial, akan diminta untuk menginformasikan status ekonomi, rumah, serta aset yang dimiliki sebagai bahan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi.

“Beberapa PT (perguruan tinggi) dalam melakukan verifikasi kelayakan mengadakan sampling dengan mengunjungi tempat tinggal peserta, PT bekerjasama dengan kakak kelas untuk verifikasi kelayakan, dan lain-lain,” kata Sony dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com (13/2/2022).

Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah dan Bagaimana Alur Pencairannya?

Cara mengadukan peserta KIP-K salah sasaran

Meski sudah terintegrasi melalui sistem, kemungkinan salah sasaran penerima KIP-K masih tetap ada.

Untuk mengatasi kemungkinan salah sasaran, Sony mengatakan dapat mengadukan melalui Helpdesk yang ada di laman resmi KIP-K.

Caranya adalah dengan mengunjungi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian klik Helpdesk yang terdapat di bagian pojok kanan bawah.

Pelapor dapat mengisikan data diri di kolom yang tersedia, serta keluhan atau aduan di kolom “How can we help you?”.

“Setiap aduan kami rekap dan tindak lanjuti dengan menjamin kerahasiaan data yang menginformasikan ke kami,” jelas Sony.

Baca juga: KIP Kuliah Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com