KOMPAS.com - Pemerintah diketahui tengah menggodok petunjuk teknis terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite.
Rencana tersebut sebagai bagian dari skema subsidi tertutup yang bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran.
Petunjuk teknis penyaluran Pertalite tersebut digodok oleh Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina.
Baca juga: Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Menggunakan Aplikasi MyPertamina?
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, penggunaan MyPertamina tersebut ditujukan untuk membantu pendataan dan membatasi pembelian.
Data yang masuk, imbuhnya akan diverifikasi oleh BPH Migas guna memastikan bahwa pembeli Pertalite memang pelanggan yang berhak.
"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Ramai MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Kata Pertamina
Lantas, kapan pembelian Pertalite wajib menggunakan MyPertamina dan bagaimana caranya?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian BBM dengan MyPertamina sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.
Kendati demikian, terkait pembelian BBM Pertalite dengan MyPertamina, hal itu belum diatur ketentuannya.
"Belum ada ketentuannya (beli Pertalite dengan MyPertamina). Tapi kami tetap menyiapkan infrastukturnya," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina
Setelah ditentukan kriteria penerima subsidi, pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Berdasarkan kriteria yang ditetapkan nanti, tentu yang akan jadi dasar kami untuk memasukkan dalam sistem digital," ucapnya.
"Yang saat ini kita tunggu adalah finalisasi terkait revisi Perpres 191/2014," katanya lagi.
Baca juga: Alasan di Balik Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan Saat Isi BBM di SPBU