Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Kompas.com - Diperbarui 12/11/2022, 19:29 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

Secara garis besar, hukum merupakan kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.

Hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban. Dengan demikian, konflik yang terjadi di antara manusia dapat dicegah.

Hukum juga memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Menjerat Richard Lee

Lantas, apa itu hukum?

Pengertian hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) membagi pengertian hukum ke dalam empat macam.

Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Kedua, hukum adalah Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.

Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.

Sementara itu, Kamus Cambridge mengartikan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat.

Pengertian hukum, termasuk juga sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.

Baca juga: Profil Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM

Bagaimana pengertian hukum menurut para ahli?

Pengertian hukum menurut ahli

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:

1. E Utrecht

Ernst Utrecht, seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda, mengartikan hukum dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).

Menurutnya, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.

Dan seharusnya, petunjuk hidup tersebut ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com