KOMPAS.com - Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Secara garis besar, hukum merupakan kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.
Hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban. Dengan demikian, konflik yang terjadi di antara manusia dapat dicegah.
Hukum juga memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Menjerat Richard Lee
Lantas, apa itu hukum?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) membagi pengertian hukum ke dalam empat macam.
Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kedua, hukum adalah Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.
Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Sementara itu, Kamus Cambridge mengartikan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat.
Pengertian hukum, termasuk juga sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.
Baca juga: Profil Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM
Bagaimana pengertian hukum menurut para ahli?
Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:
Ernst Utrecht, seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda, mengartikan hukum dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).
Menurutnya, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Dan seharusnya, petunjuk hidup tersebut ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab