KOMPAS.com - Dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (27/12/2021).
Dia ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE berupa akses ilegal akun yang tengah disita kepolisian.
Dalam pernyataannya, Lee menyebut tidak ikhlas atas penahanan yang dilakukan terhadapnya, karena dia merasa tidak melakukan satu tindak pidana apa pun, termasuk yang disangkakan kepadanya.
Seperti apa duduk perkara kasus hukum yang menjerat Richard Lee?
Berikut selengkapnya:
Melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki, Lee memang kerap memberikan edukasi kepada para pengikutnya terkait bahaya produk kecantikan abal-abal.
Salah satu produk yang pernah dia review adalah merek Helwa yang gencar yang dibuat oleh artis Kartika Putri.
Dalam review yang diunggahnya, Lee menyebut produk itu melebihi batas aman dari kandungan hidrokuinon, sehingga berbahaya jika digunakan masyarakat.
Atas review produk tersebut, timbullah perseteruan antara dia dan Kartika Putri.
Kartika dua kali melayangkan somasi, karena merasa nama baik telah dicemarkan.
Tak berhenti di situ, terus berlanjut ke polisi pada Desember 2020 dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Pihak Lee membalas dengan melakukan laporan yang sama ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Richard Lee-Kartika Putri hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Atas laporan yang diterima kepolisian, akun media sosial Lee, yakni akun Instagram @dr.richard_lee disita untuk dijadikan barang bukti pemeriksaan oleh penyidik.
Namun, pada 6 Agustus 2021, ada konten yang terunggah di akun Instagram itu dengan keterangan:
"Hai semua, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yg luar biasa!! Banyak halangan, banyak hambatan ," tulisnya.