KOMPAS.com – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus youtuber dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi.
Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Trending di Twitter, Berikut Profil Dokter Richard Lee
Usai penangkapan, nama “Richard” menjadi salah satu trending topic di Twitter bersama "Kartika Putri", dan telah dibicarakan lebih dari 71 ribu kali, hingga Kamis (12/8/2021) sore.
Video penangkapan Richard saat ini juga terpantau dibagikan oleh sejumlah netizen di media sosial dari TikTok, Twitter hingga Instagram.
Seperti dikutip di Instagram Story istri Richard Lee Reni Effendi, tampak pihak kepolisian membawa paksa Richard Lee.
Baca juga: Dokter Richard Lee, Kartika Putri, dan Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Seputar Skincare...
Saat Richard dibawa paksa, terdengar suara sang istri menangis.
Dokter Lee juga berontak saat ia tiba-tiba dibawa ke luar rumah.
“Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin," ujar Reni dalam video viral tersebut.
Akan tetapi video tersebut saat ini telah dihapus.
Baca juga: Penerimaan SIPSS Polri 2021 Khusus Dokter Spesialis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya