Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Kompas.com - 29/12/2021, 11:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menegaskan tidak ada satu pun pelaku perjalanan internasional yang menjalani masa perawatan, keluar dari lokasi penanganan dengan membawa virus di tubuhnya.

"Semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di wisma atlet, telah menjalankan karantina sesuai prosedur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang digelar, Selasa (28/12/2021).

Wiku menjelaskan, ada prosedur yang ditetapkan dan harus diikuti oleh seluruh pihak yang melaksanakan salah satu upaya pencegahan penyebarannya virus varian baru di tengah masyarakat itu.

"Pelaku karantina tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada saat exit test," jelas Wiku.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Ketentuan karantina

Diketahui, tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dilakukan sebanyak 2 kali.

Pertama, saat ia masuk atau tiba di pintu kedatangan. Kedua, tes kembali dilakukan di H-1 sebelum masa berakhirnya karantina.

Bagi yang menjalani karantina selama 10 hari maka tes RT-PCR kedua dilakukan di hari ke-9.

Namun bagi mereka dengan masa karantina selama 14 hari, yakni mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke negara dengan kasus Omicron dan sekitar negara tersebut, akan RT-PCR kedua di hari ke-13.

"Satgas menegaskan seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku di mana pun karantina dilakukan," tegas Wiku.

Jadi, aturan ini diterapkan pada semua pelaku karantina, baik di lokasi yang dibiayai oleh pemerintah maupun di sejumlah hotel yang ditunjuk dengan pembiayaan mandiri.

Terlepas dari isu yang beredar, Wiku justru menyebut fokus pemerintah saat ini adalah terus melakukan evaluasi pada kebijakan karantina yang ada.

"Saat ini fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai surat edaran Satgas yang berlaku," pungkas dia.

Baca juga: Satu Orang Lolos dari Wisma Atlet, Kebijakan Karantina Diperketat 

Dalam SE 26/2021 dijelaskan, dispensasi atau potongan masa memang dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan darurat.

Misalnya, kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau membutuhkan perhatian khusus, atau adanya kedukaan berupa meninggalnya anggota keluarga inti.

Wiku juga melaporkan hingga Selasa (28/12/2021) sore, total kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia ada sebanyak 47 kasus.

Mayoritas ditemukan pada WNI pelaku perjalanan internasional dan dari kasus-kasus itu sebagian besar merupakan kasus tanpa gejala, jika pun bergejala hanya menunjukkan gejala ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Tren
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Tren
Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Tren
LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Tren
Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com