Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Kompas.com - 11/06/2022, 10:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik karena pekerjaan atau sekadar liburan.

Membuat paspor, baik paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.

Sebelum membuat paspor, Anda perlu memahami dan mempersiapkan syarat dan biayanya.

Syarat membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa berupa dokumen yang harus dibawa ketika mengurus pendaftaran tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Haji dan Umrah, Urus SIM hingga Paspor Harus Punya BPJS Kesehatan

Lantas, apa persyaratan membuat paspor?

Syarat membuat paspor

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, syarat membuat paspor disesuaikan dengan pendaftarnya.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat membuat paspor:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  • E-KTP atau surat perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bagi pembuat dengan tujuan untuk bekerja
  • Surat rekomendasi umrah/haji yang dikeluarkan travel dan Kementerian Agama (Kemenag), SK Travel untuk tujuan umrah, dan setoran BPIH untuk haji bagi pembuat yang hendak melakasanakannya
  • Surat rekomendasi dari sekolah untuk tujuan pendaftaran studi ke luar negeri atau Surat penerimaan (LoA atau sejenis) bagi pendaftar yang sudah diterima studi di luar negeri
  • Seaman Book dan BST bagi pelaut
  • Menyertakan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.KOMPAS.COM/DEWANTORO Puluhan pemohon paspor mengantri menunggu panggilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi. Pasca dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Kualanamu dan lima hari menjelang lebaran permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan naik hingga lebih dari 100 persen.

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi setempat. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

  • E-KTP kedua orang tua, yakni Ayah dan Ibu
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  • Akta kematian jika salah satu orang tua meninggal dunia
  • Akta cerai dan putusan pengadilan untuk hak asuh bila telah bercerai
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Affidavit bagi anak subyek kewarganegaraan ganda (bagi yang sudah memiliki)
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  • Kedua orang tua wajib hadir, jika salah satu tidak bisa hadir, pihak yang tidak dapat hadir harus membuat surat kuasa yang mengkuasakan permohonan paspor anak kepada pihak yang hadir dengan dibubui tanda tangan di atas materai Rp. 10.000.

Baca juga: Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online

WNI berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara domisili dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  • Paspor lama.

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri bisa mengajukan permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. Berikut persyaratannya:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Biaya membuat paspor

Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pembuatan paspor dikenai biaya yang berbeda.

Berikut besaran biaya membuat paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Jika masa berlaku paspor telah habis, maka Anda perlu melalukan penggantian paspor secara manual atau elektronik.

Baca juga: Mengenal 4 Warna Paspor dan Arti yang Terkandung di Dalamnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com