KOMPAS.com - Perpanjangan paspor atau kini lebih dikenal dengan penggantian paspor dapat dilakukan secara online. Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Pada umumnya, paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Jika telah melewati batas masa berlaku dan tidak diperpanjang, dokumen tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan.
Paspor merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Tak hanya jelang habis masa berlaku, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan ketika dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.
Dilansir dari laman imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor dilakukan ketika:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor
Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kendati dilakukan secara online, ada beberapa dokumen yang tetap harus diunggah oleh pemilik.
Dilansir dari Kompas.com (16/5/2022), berikut syarat perpanjangan paspor:
Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur berikutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen di atas.
Baca juga: Persyaratan Membuat Paspor untuk Umrah