Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal Cerita Penumpang Mengaku Tertinggal KA yang Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI Bersuara

Kompas.com - 28/05/2022, 18:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita dari penumpang yang mengaku tertinggal kereta api (KA) yang diberangkatkan lebih awal dari Stasiun Yogyakarta, viral di media sosial.

Penumpang tersebut juga mengklaim diberi kompensasi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa potongan harga tiket untuk keberangkatan hari berikutnya.

Cerita tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, pada Selasa (24/5/2022). Namun, unggahan itu kini telah dihapus.

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Berhenti di Terowongan Sasaksaat, Apa Penyebabnya?

Sebelum dihapus, Kompas.com sempat menangkap layar unggahan tersebut. Berikut narasi atau cerita yang dituliskan pemilik akun:

"Qodarullah mestinya naik KA jam 8.50 wib...krn macet jalanan sampai Stasiun Tugu Yogya jam 08.40 wib dg grab motor...kereta nya sdh berangkat ke Jakarta 10 menit sebelum waktunya...komplain ke petugas disarankan naik KA di hari berikutnya dan dikasih kompensasi pembayaran alias discount 145 rb jadi harga 350 rb...# edisi gagal paham kok bisa ya."

Unggahan tersebut sempat disukai 82 kali, dikomentari 412 kali, dan dibagikan 41 kali oleh pengguna Facebook.

Baca juga: Viral, Foto Kecelakaan antara Kereta Api Kontainer dan Truk, Ini Kronologinya

Lalu, bagaimana penjelasan PT KAI?

Tidak mungkin KA berangkat lebih awal

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto menampik adanya KA yang diberangkatkan lebih awal dari waktunya.

Ia menegaskan, narasi yang diceritakan oleh pengunggah tersebut tidak benar.

"Gak mungkin terjadi KA penumpang berangkat mendahului. Tipu-tipu itu," terang Supriyanto, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2022) siang.

Selain itu, terkait dengan kompensasi berupa potongan harga tiket untuk keberangkatan hari berikutnya, ditegaskannya juga tidak benar.

Baca juga: Aturan Dilonggarkan, Berikut Syarat Lengkap Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

"Dan ndak ada potongan harga untuk pembelian (tiket) besoknya," lanjut Supriyanto.

Lebih lanjut, KAI menyampaikan bahwa perjalanan KA penumpang sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket, dan tidak akan berangkat lebih cepat dari jadwal.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak naik KA agar memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta kondisi lalu lintas saat perjalanan menuju stasiun.

"Khususnya hari libur, agar berangkat lebih awal dari rumah, agar tidak terjebak macet dan ketinggalan KA," ujar Supriyanto.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Bayar KRL di Dalam Kereta, Ini Penyebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com