KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis update terbaru jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri pada Mei 2022.
Pada minggu lalu, sebanyak 105 CPNS tercatat mengundurkan diri dari instansi pusat maupun daerah.
Update terbaru, BKN mengumumkan jumlah CPNS yang mengundurkan diri kini jumlahnya ada 100 orang.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun minggu ini 100 (dibanding minggu kemarin 105)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2022) siang.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya
Jumlah CPNS yang telah dinyatakan lolos berkurang jadi tinggal 100 orang karena sejumlah instansi berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," lanjut dia.
Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri dapat diganti pelamar lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetapi di kemudian hari pelamar mengundurkan diri, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
Berdasarkan usulan dari PPK, Ketua panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali pada PPK.
Namun, jika tidak terdapat pelamar pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi mengikutip ketentuan dalam Pasal 48 ayat (5) sampai ayat (7).
Baca juga: Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta