Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online

Kompas.com - 30/05/2022, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perpanjangan paspor atau kini lebih dikenal dengan penggantian paspor dapat dilakukan secara online. Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Pada umumnya, paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Jika telah melewati batas masa berlaku dan tidak diperpanjang, dokumen tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan.

Paspor merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Tak hanya jelang habis masa berlaku, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan ketika dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor dilakukan ketika:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
  2. Masa berlaku telah habis
  3. Hilang
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kendati dilakukan secara online, ada beberapa dokumen yang tetap harus diunggah oleh pemilik.

Dilansir dari Kompas.com (16/5/2022), berikut syarat perpanjangan paspor:

  • Paspor lama
  • Karti identitas berupa e-KTP
  • Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat keterangan dalam proses.

Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur berikutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen di atas.

Baca juga: Persyaratan Membuat Paspor untuk Umrah

 

Cara perpanjangan paspor online

Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi paspor online M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Kendati dilakukan secara online, pemilik tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lainnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas (9/2/2022), berikut cara perpanjangan paspor online:

  1. Mengunduh aplikasi paspor online M-Paspor
  2. Membuat akun dan memilih keperluan
  3. Mengunggah berkas persyaratan
  4. Memilih kantor imigrasi
  5. Menentukan waktu kedatangan kemudian klik "Lanjut"
  6. Melakukan pembayaran
  7. Menyimpan bukti pendaftaran
  8. Mendatangi kantor imigrasi sambil membawa dokumen yang diperlukan
  9. Memeriksaan berkas, foto, dan wawancara.

Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Pemilik tidak harus mendatangi kantor pelayanan lantaran paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Biaya perpanjangan paspor

Biaya perpanjangan paspor ini ditentukan berdasarkan kondisi paspor yang diganti.

Berikut rincian biaya perpanjangan paspor terbaru:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  • Paspor karena hilang: Rp 1 juta
  • Paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis

Sebagai tambahan perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Sebab, pemilik perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com