Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2022, 09:05 WIB

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun sekadar melancong.

Umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.

Paspor terdiri dari beberapa jenis, tetapi yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru.

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Lantas, bagaimana cara membuat paspor online?

Syarat membuat paspor

Cara membuat paspor atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Berikut syarat membuat paspor online, dilansir dari Kompas.com (1/1/2022):

1. Syarat buat paspor untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Sebelum mengajukan permohonan paspor, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

2. Syarat buat paspor untuk anak WNI

Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seorang pemohon paspor mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada Rabu (27/4/2022) pagi.

Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor.

Berikut syarat membuat paspor untuk anak WNI:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com