KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun sekadar melancong.
Umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.
Paspor terdiri dari beberapa jenis, tetapi yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru.
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022
Lantas, bagaimana cara membuat paspor online?
Cara membuat paspor atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Berikut syarat membuat paspor online, dilansir dari Kompas.com (1/1/2022):
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan permohonan paspor, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:
Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor.
Berikut syarat membuat paspor untuk anak WNI:
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
Anak WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021