KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satunya, Kementerian Agama (Kemenag) yang diinstruksikan untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 huruf a dan b Inpres Nomor 1 Tahun 2022, memberikan instruksi kepada Menteri Agama sebagai berikut.
“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Baca juga: Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Menanggapi Inpres tersebut, Direktur Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, saat ini, syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.
Ketentuan mengenai hal tersebut, menurut Jaja, masih dalam proses pembahasan.
“Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji),” kata Jaja, dikutip dari Kompas.com (19/2/2022)
Meski belum diwajibkan, Jaja berharap, jamaah sudah memiliki BPJS Kesehatan saat keberangkatan.
Selain calon jamaah haji dan umrah, ternyata menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan juga syarat untuk santri, permohonan SIM, serta permohonan paspor.
Selain calon jamaah haji dan umrah, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga menginstruksikan Kemenag untuk memastikan peserta didik hingga pendidik di lingkupnya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 huruf c sebagai berikut:
“memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kerja kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag adalah santri dan santriwati. Sementara itu, pendidik dalam lingkungan Kemenag adalah ustaz dan ustazah.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan