Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Haji dan Umrah, Urus SIM hingga Paspor Harus Punya BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/02/2022, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut, berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satunya, Kementerian Agama (Kemenag) yang diinstruksikan untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 huruf a dan b Inpres Nomor 1 Tahun 2022, memberikan instruksi kepada Menteri Agama sebagai berikut.

Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Baca juga: Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tanggapan Kemenag

Menanggapi Inpres tersebut, Direktur Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, saat ini, syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.

Ketentuan mengenai hal tersebut, menurut Jaja, masih dalam proses pembahasan.

“Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji),” kata Jaja, dikutip dari Kompas.com (19/2/2022)

Meski belum diwajibkan, Jaja berharap, jamaah sudah memiliki BPJS Kesehatan saat keberangkatan.

Selain calon jamaah haji dan umrah, ternyata menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan juga syarat untuk santri, permohonan SIM, serta permohonan paspor.

Santri juga wajib

Selain calon jamaah haji dan umrah, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga menginstruksikan Kemenag untuk memastikan peserta didik hingga pendidik di lingkupnya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 huruf c sebagai berikut:

“memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kerja kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag adalah santri dan santriwati. Sementara itu, pendidik dalam lingkungan Kemenag adalah ustaz dan ustazah.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com