Membuat paspor, baik paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.
Sebelum membuat paspor, Anda perlu memahami dan mempersiapkan syarat dan biayanya.
Syarat membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa berupa dokumen yang harus dibawa ketika mengurus pendaftaran tersebut.
Lantas, apa persyaratan membuat paspor?
Syarat membuat paspor
Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, syarat membuat paspor disesuaikan dengan pendaftarnya.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berikut syarat membuat paspor:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
Anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi setempat. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:
WNI berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara domisili dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri
Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri bisa mengajukan permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. Berikut persyaratannya:
Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pembuatan paspor dikenai biaya yang berbeda.
Berikut besaran biaya membuat paspor:
Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku paspor telah habis, maka Anda perlu melalukan penggantian paspor secara manual atau elektronik.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/100500965/syarat-membuat-paspor-dan-biayanya