KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menerapkan pencatatan pelat nomor kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hal ini juga berlangsung saat arus mudik Lebaran 2022.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan bahwa pencatatan nomor kendaraan ini berlaku pada pembelian jenis BBM bersubsidi saja.
"Untuk pembeli solar subsidi masih tetap kita lakukan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraannya," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Irto juga menjelaskan bahwa Pertalite juga termasuk BBM yang bersubsidi.
"Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Jadi itu BBM Bersubsidi," lanjut dia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia
Irto menambahkan, ketentuan pencatatan nopol bagi pembeli BBM bersubsidi ini sudah diterapkan sejak 2020 dan bukanlah menjadi hal baru.
"Pencatatan kepada pembeli solar subsidi sudah dilakukan sejak tahun 2020," ujar Irto.
Terkait mekanisme pencatatan nomor polisi kendaraan, Irto menjelaskan, sebelum petugas mengisi bensin kepada pelanggan, petugas akan mencatat nomor polisi kendaraan dan nomor HP dari pengemudi.
Menurutnya, pencatatan dilakukan baik secara digital maupun manual.
"Kita menggunakan Electronic Data Capture (EDC), namun bila ada kendala akan dicatat secara manual," imbuhnya.
Pencatatan nomor kendaraan tersebut, imbuhnya bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Itu sebagai upaya kami agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," ujar Irto kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Hal ini juga mencegah seseorang bolak-balik membeli BBM subsidi.
Baca juga: Mengapa Tak Ada Premium di Rincian Harga BBM Terbaru? Ini Penjelasan Pertamina