KOMPAS.com - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022.
Dengan sudah melakukan vaksinasi booster, penumpang transportasi Kereta Api (KA) Jarak Jauh mendapat keuntungan dengan tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster tetap harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes Antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Namun, selain orang yang sudah melakukan vaksinasi booster ternyata tedapat dua kategori lain yang tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus mengatakan terdapat tiga kategori orang yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 ketika hendak melakukan perjalan dengan KA Jarak Jauh.
Berikut ini adalah kategori yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19:
"Kewajiban menunjukkan hasil negatif Covid-19 hanya berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Rute Perjalanan Tambahan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Mana Saja?
View this post on Instagram
Baca juga: Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?