KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbarui rincian harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2022 di mypertamina.id.
Pembaruan data ini dilakukan setelah adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Keputusan ini menyusul adanya kenaikan harga BBM non-subsidi yang sebelumnya telah ditetapkan Pertamina.
Baca juga: Disebut Naikkan Harga Pertamax Diam-diam, Ini Tanggapan Pertamina
Namun, tidak ada Premium dalam rincian harga BBM Pertamina.
Kehadiran BBM jenis Premium juga sangat jarang, bahkan sudah hilang di berbagai SPBU.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Ramai soal Harga Pertamax Rp 16.000 Per Liter Mulai 1 April 2022, Ini Kata Pertamina
Lantas, bagaimana penjelasan Pertamina?